Dinas Pendidikan Sedang Bermain Dengan Yayasan Laksamana Batam

SIKATNEWS.NET | Akhir-akhir ini, beredar kabar bahwa Yayasan Laksamana Batam diduga kuat terindikasi melakukan penggelapan Dana BOS yang disalurkan oleh pemerintah daerah dan beberapa yang sangat patut untuk dicurigai seperti: Standar Pendidikan yang diberikan, Fasilitas Sekolah, Gaji Guru.

Hal ini terungkap setelah sejumlah tim awak media turun ke lapangan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut terhadap Yayasan Laksamana Batam tersebut pada hari Senin (07/11/2022).

Dari hasil yang didapatkan di Lapangan bahwasanya Yayasan Laksamana Batam tersebut benar bergerak di bidang Pendidikan dimulai dari Play Group, TK, SD, SMP dan SMA/SMK.

Saat tim awak media mencoba meminta klarifikasi kepada Pihak Yayasan Laksamana Batam. Anehnya, satu orangpun dari perwakilan Yayasan tersebut tak ada yang ingin bertemu, sehingga Tim hanya bertemu dengan Kepala Sekolah Tingkat SD.

Kepala Sekolah tersebut justru menyampaikan hal yang mengejutkan saat awak media menanyakan terkait staf dan Pengurus Yayasan Laksamana Batam.

“Bapak-bapak kalau bertemu dengan Pihak Yayasan, seharusnya izin dulu dengan Dinas Pendidikan, jangan langsung seperti ini”, ucapnya.

“Bisa juga hubungi Pak Raden, itu bagian Dinas Pendidikan yang ada di Kota Batam”, lanjutnya lagi.

Sebagaimana dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa “Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik”.

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa “setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *