Dinas Koperasi UKM Kabupaten Simalungun Adakan Pelatihan Digitalisasi dan Fasilitasi Kemitraan 2022

“Maka dari itu untuk memasarkan produk yang kita miliki harus memiliki beberapa spesifikasi atau persyaratan yang dimiliki terutama NIB ( Nomor Induk Berusaha), P.IRT serta Sertifikasi Halal untuk jenis makanan. sedangkan untuk usaha kuliner dan produk lain diperlukan kemitraan sebagai pemasok bahan dasar dalam pembuatan sebuah produk”, tambahnya

Dalam hal ini, Ramadani berharap kepada para pelaku pelatihan kewirausahaan agar dapat memanfaatkan kesempatan ini berdiskusi dan bertanya kepada para narasumber tentang bagaimana agar produk yang kita hasilkan ini dikenal dan dapat sebagai pesaing bagi daerah lainnya.

( Toro.Gea )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *