“Untuk KTP, biayanya Rp. 200 ribu. Namun, kadang juga bisa berubah. Kalau dokumen lain, tergantung dari jenis dokumennya,” ungkap yang diduga Calo dan tidak diketahui namanya itu.
Pada saat dikonfirmasi kepada Kadis Disduk Kota Batam, Heryanto, SE masih belum bisa memberikan jawaban sedikitpun alias terkesan bungkam.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini masih berupaya mengkonfirmasi kepada pihak terkait lainnya guna penyeimbangan informasi berikutnya.
Red.