Sementara itu, berdasarkan Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah. Akan tetapi dengan adanya undang-undang tersebut, Baik pengusaha dan pemain di Kampung Aceh Diduga tidak takut dengan adanya Razia dari Aparat Penegak Hukum, sehingga Pengusaha Gelper di Kampung Aceh terkesan kebal hukum.
Namun, ketikan Tim media melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak Polresta Barelang terkait dugaan praktek perjudian di Kampung Aceh Simpang Dam. Atas konfirmasi tersebut Pihak kepolisian Polresta Barelang belum memberikan jawaban.
Untuk itu, diminta kepada Aparat Penegak Hukum tepatnya Pihak Jajaran Polresta Barelang untuk memberantas dugaan Praktek perjudian yang berada di Wilayah Kampung Aceh. Sehingga dengan apa yang diberikan oleh Bapak Kapolri terkait instruksi pemberantasan perjudian segera di indahkan.
Part I
(Red/Tim)








