SIKATNEWS.NET | Diduga aktivitas Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) di Kota Batam kembali beroperasi seperti semula, dimana yang sebelumnya aktivitas Gelper di Kota Batam sudah tutup kurang lebih 6 Bulan.
Berdasarkan instruksi yang diberikan Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajaran Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online, termasuk pihak yang membekingi.
Terkait dengan adanya instruksi yang dikeluarkan oleh Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut maka diduga bahwasanya Aparatur Penegak Hukum yang berada di Provinsi Kepri khususnya Kota Batam tidak mengindahkan apa yang telah diberikan oleh Petinggi Kepolisian RI terkait pemberantasan perjudian yang mana salah satu daerah di Kota Batam diduga kembali beroperasi.
Menurut hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim media, bahwasanya diduga ada beberapa titik aktivitas praktek perjudian di Wilayah Kampung Aceh, Kelurahan Muka kuning, Kecamatan Sei Beduk telah beroperasi kembali, yang mana sebelumnya aktivitas dugaan praktek perjudian di wilayah tersebut tutup.
Akan tetapi, dari bukanya kembali dugaan praktek perjudian di Wilayah Kampung Aceh, diduga adanya bekingan di Wilayah tersebut, sehingga diduga aktivitas praktek perjudian di Kampung Aceh aman terkendali.








