Karena menurut informasi yang diterima tim Cindai Kota Tanjungpinang, usaha BAR Api Biru sudah termasuk penjualan minuman beralkohol.
“Patut diduga ada peredaran Mikol otomatis illegal didalam itu, jangan sampai menjadi tempat peredaran narkotika, bahkan tempat pencucian uang dari bisnis haram lainnya”, kata Samiun di Tanjungpinang, Minggu (04/09).
Berita ini masih butuh informasi selanjutnya.
Bersambung…
(YD)