Diminta Kembalikan Lahan HGU 15 Hektare di Desa Tolongiyo

Lanjut, Reni Hasan juga mengatakan bahwa di tahun 2021 pernah oleh pihak petugas Dinas Perkebunan datang dan berkata, dimana lahan tersebut di persoalkan karena memang di tahun sebelumnya, tahun 2000 pernah ada yang menjual lahan tersebut kepada salah satu anggota 7-15, sementara lahan itu bukan miliknya dari penjual yang bernama Raden Husain, dengan tanda jadi Rp.5 Juta dengan rencana harga jual beli lahan Rp 50 Juta.

“Jual beli itu di tahun 2000, untung saja Kepala Desa saat itu tidak menandatangani surat jual beli lahan tersebut. Karena status tanah S-HGU, dan kita juga pernah tegur kepada pihak pemerintah desa Tolongiyo. Saat ini penggarap ditahan S-HGU sebanyak 11 orang dan para penggarap itu di upai dari provinsi Gorontalo,” kata Reni.

Bapak Reni Hasan juga menjelaskan, dimana para penggarap lahan S-HGU tersebut di upai kerja dengan per hektare yang dibayar Oleh pihak Dinas provinsi melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).

“Penggarap dibayar per hektare sebesar Rp2 Juta 500 ribu karena petugasnya saat ini dari Provinsi Gorontalo. Kita berharap, Lahan S-HGU ini agar dikembalikan lagi ke Pihak Pemerintah Desa Tolongiyo. Sesuai dengan Penyampain Pa Fadel Mohammad saat itu sebagai gubernur Gorontalo dimana lahan yang saat ini sudah dilakukan MOU dengan Kodim 1314/Gorut”, ujar Reni.

Perlu kita ketahui bahwa lahan S-HGU 15 Hektare yang ada di Desa Tolongiyo itu hanya di pinjam Oleh Bapak Fadel Mohammad yang saat itu untuk DIJADIKAN PERKEBUNAN PERCONTOHAN di Provinsi Gorontalo, dan kata Pak Fadel 5 tahun ke depannya Lahan S-HGU ini akan Diserahkan kembali ke Pemerintah Desa Tolongiyo,” tutup Reni Hasan kepada awak media sikatnews.

(Idrak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *