Diminta Kajari Lingga Periksa Kadis PUTR Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana DAK

Atas pemeriksaan kertas kerja lapangan dengan dokumen kontrak ternyata terdapat kelebihan pembayaran atas pengeluaran biaya personil tenaga surveyor dan pembantu surveyor senilai Rp224.000.000,00.

Penyebab terjadinya kelebihan bayar diduga dilakukan oleh PPK dan PPTK Dinas PUTR yang tidak melakukan pemeriksaan atau inspeksi atas kebenaran keterlibatan personil dan peralatan pendukung.

Namun, Ketika media Sikatnews.net sudah berulang kali melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas PUTR Lingga belum kunjung juga mendapatkan balasan sehingga diduga bahwa Kepala Dinas PUTR Kabupaten Lingga Bungkam.

Terkait kelebihan bayar pada dinas PUTR Lingga sebesar Rp. 287.550.000,00 ternyata tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Perintah Kerja Nomor 04/SP/KONS/KPA-RKJLN/DPUTR/VII/2021 tanggal 07 Juli 2021 pada Pekerjaan Survei Kondisi Jalan Kabupaten Lingga (DAK) dan Surat Perintah Kerja Nomor 03/SP/KONS/KPA-RKJLN/DPUTR/VI/2021 tanggal 30 Juni 2021 pada Pekerjaan Survei Kondisi Jembatan Kabupaten Lingga (DAK) pada Ketentuan dan Syarat Umum SPK Nomor 41.1 huruf b menyatakan bahwa Penyedia Jasa Konsultasi tidak dibenarkan melakukan penggantian personil dan/atau peralatan tanpa persetujuan KPA.

Untuk itu, Diminta kepada Kejaksaan Negeri Lingga untuk melakukan pemeriksaan baik itu pihak Kontraktor, Kadis PUTR, PPK, PPTK Serta KPA, Sehingga tidak adanya unsur dugaan korupsi pada paket-paket proyek di Kabupaten Lingga yang telah di Kerjakan oleh DPUTR Lingga sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bersambung…
Part…III

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *