SIKATNEWS.NET | Menindaklanjuti pemberitaan ke Tiga atas temuan kelebihan bayar paket pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada PUTR Kabupaten Lingga sebesar Rp. 287.550.000,00.
Kontaktor yang Diduga membuat kecurangan atas Paket pekerjaan survei kondisi jalan Kabupaten Lingga (DAK) TA 2021 sehingga terjadinya kelebihan bayar Rp. 253.000.000,00 dikerjakan oleh PT. ARK.
Dalam Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 04/SP/KONS/KPA-RKJLN/DPUTR/VII/2021 tanggal 07 Juli 2021 dengan nilai kontrak senilai Rp595.050.000,00.
Dalam hasil pemeriksaan LHP BPK RI TA. 2021. Diketahui pelaksanaan pekerjaan perencanaan melibatkan personil surveyor sebanyak 10 orang dan pembantu surveyor sebanyak 10 orang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan akhir dan kertas kerja lapangan, diketahui bahwa dari 10 nama yang tercantum dikontrak hanya satu orang yang tercantum dalam kertas kerja lapangan yaitu atas nama MBK.
Sedangkan untuk tenaga pembantu surveyor, dari 10 nama yang tercantum dalam kontrak tidak ada satu pun yang tercantum dalam kertas kerja lapangan.
Dalam kertas kerja lapangan tercantum dua nama pembantu surveyor yang tidak ada dalam kontrak yaitu SDA dan AP Dari wawancara dengan KPA, diketahui bahwa tidak ada pemberitahuan dari penyedia kepada KPA atas perubahan nama personil tersebut,








