Selanjutnya, dilakukan lagi konfirmasi yang berikutnya kepada Jefri guna mendapatkan informasi selanjutnya. Namun, Kepala UPT Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam yang menjabat itu menyampaikan masih dalam proses.
“Sore juga bang, kita udah panggil pihak perusahaan dan udah kita terbitkan Notatiksa ke Perusahaan untuk segera ditindaklanjuti, terkait pungli itu kewenangan kepolisian,” jawab Jefri via pesan WhatsApp (20/03).
Johan, salah satu pimpinan perusahaan PT. Hong Sheng Plastic Industry yang berada di kawasan Puri Industrial Park 2000, Batam center, Kota Batam terkesan bungkam alias diam seribu bahasa.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya lakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan dan dinas terkait./Red.
Bersambung…