Diduga Suwarno Melarang Wartawan Saat Meliput Kegiatan Proyek, Perlindungan Gea Buat Laporan ke Polres Nias

SIKATNEWS.id | Tak terima diusir oleh Suwarno, Perlindungan Gea buat laporan ke Polres Nias terkait dugaan penghalangan saat melakukan peliputan.

Diketahui, Perlindungan Gea dan kawan – kawan datang ke lokasi Suwarno alias Iwan Jawa di proyek Gasifikasi PLTG yang terletak di Desa Dahana, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, untuk melakukan peliputan dugaan proyek tanpa izin yang lengkap dalam melakukan kegiatan dan pencemaran lingkungan.

Suwarno alias Iwan Jawa disebut sebagai pelaksana dalam proyek Gasifikasi PLTG atas perintah dari Apeng alias Ape yang menjabat sebagai komisaris CV. Kurnia Utama.

Perlindungan Gea yang akrab disapa PeGe itu merupakan Koordinator Wilayah (Koorwil) Kepulauan Nias dari Media Online Bhayangkarapos.com menyampaikan, jika dirinya bersama tim media lainnya diusir bahkan dihalang – halangi oleh Suwarno saat meliput ke lokasi proyek tersebut.

“Benar. Saya telah membuat Laporan Polisi (LP), tepatnya di SPKT Polres Nias pada hari Senin, tanggal 04 Agustus 2025,” ucap PeGe.

Adapun LP yang sudah terdaftar dengan Register Nomor ; STTLP / 492 / VIII / 2025 / SPKT / POLRES NIAS / POLDA SUMATERA UTARA. Dengan dugaan menghalang-halangi Kegiatan Jurnalistik. Sebagai mana tertuang di dalam Undang-undang No 40 Tahun 1999 Pasal 4 dan Pasal 18 Undang-undang tentang Kebebasan Pers.

Berdasarkan informasi di lapangan, Suwarno tidak mengizinkan untuk mengambil foto dokumentasi, padahal lokasi itu adalah tempat terbuka tanpa ada tanda larangan memotret bahkan papan merek proyek tidak terpampang di sekitar aktivitas pengangkutan material tanah yang sedang berlangsung.

“Sempat terjadi percekcokan antara Pelapor dengan Suwarno, ketika dirinya berteriak dengan gestur tubuh dan suara Lantang kepada awak media untuk pergi dari tempat itu, tanpa pertimbangan bahwa jurnalis berhak untuk mendapat info untuk membuat, mengolah informasi untuk dijadikan berita sesuai aturan dan Etika jurnalistik,” ucap salah seorang jurnalis lainnya yang datang ke lokasi.

Mereka (para tim media) merasa terhalang dalam menjalankan tugas jurnalistik karena tindakan terlapor membuat tidak bisa melakukan giat untuk menggali info dari Penimbunan di bibir pantai itu.

“Ini sangat merugikan dan menghambat upaya kami untuk menyajikan berita pada masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.

Senada dengan Pelapor, dikutip dari srikandinews.com, Senin (4/8/25), Penasehat Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (DPD GMICAK) Kepulauan Nias, Aris Mendrofa mengecam tindakan Pelaksana Proyek Gasifikasi PLTG di Idanoi.

“Jika adanya melarang tugas Jurnalistik/wartawan mengambil gambar di lokasi Proyek Gasifikasi PLTG. Tindakan tersebut d anggap sebagai menghalang-halangi tugas Jurnalistik/wartawan sebagai Sosial Kontrol,” kata Aris Mendrofa.

Kata Aris, baiknya pengelola Gasifikasi PLTG tersebut memahami bahwa tugas Jurnalistik/ wartawan adalah Sosial Kontrol yang di jamin Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam Pasal 18 ayat (1) dimana mengatur bahwa siapa saja yang dengan sengaja dan melawan Hukum Menghambat atau Menghalangi pelaksanaan tugas wartawan, dapat dikenali Pidana Penjara dan atau Denda,” ucapkan Arius.

Selain itu, Arius menjelaskan bahwa maunya oknum Pengelola Proyek Gasifikasi PLTG tidak alergi dengan kedatangan bebert Oknum Jurnalis/wartawan.

“Baiknya pengelola Galian C tersebut transparan dan terbuka terkait pelaksanaan kegiatan Galian C itu,” ujarnya dengan Nada Geram.

Lebih lanjut disampaikan Aris, bahwa dengan adanya kegiatan proyek galian C tersebut, bisa saja publik semakin menuntut transparansi dalam pelaksanaan timbunan Proyek Pembangunan Gasifikasi PLTG di Idanoi.

Terutama yang terkait penerapan Standar keselamatan kerja dan penggunaan izin Galian C,” tutupnya.

Di tempat terpisah, Ketua DPC Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Kota Gunungsitoli, Temasokhi Zebua dengan tegas mengatakan dalam menyikapi adanya informasi dugaan menghalangi tugas jurnalistik oleh salah seorang oknum pengelola penimbunan material Tanah Galian C di proyek Gasifikasi PLTG Idanoi. Ia menilai hal itu merupakan pelanggaran serius dan patut untuk di Investigasi.

“Jurnalis itu adalah Pilar ke empat Indonesia yang bertugas memberikan informasi kepada masyarakat. Kiranya pihak Kepolisian Polres Nias mengusut dugaan intimidasi terhadap Jurnalis,” harap Temasokhi Via whatsapp./Jamil Mendrofa.