Motif di balik tindakan AZ diduga kuat karena faktor kecemburuan atau iri hati terhadap kesuksesan operasional bagan milik Mahlil Syam. AZ diduga mencoba merusak reputasi pekerja dan hubungan internal usaha milik Mahlil melalui ocehan yang tidak berdasar.
Kronologi bermula saat Mahlil Syam mendengarkan rekaman percakapan AZ yang menyudutkan pekerjanya. Mahlil kemudian mengonfirmasi hal tersebut kepada Anton di Sinabang. Merasa difitnah, Anton membantah keras dan langsung menuju Nias untuk menemui Sajidin.
Saat diperdengarkan rekaman tersebut, Sajidin mengaku tidak tahu-menahu soal tuduhan AZ. Upaya klarifikasi sempat dilakukan Sajidin kepada AZ, namun tidak mendapatkan jawaban. Karena merasa dirugikan secara personal dan profesional, para korban akhirnya menempuh jalur hukum.
Pihak Polres Nias membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut. Saat ini, kepolisian tengah mendalami bukti rekaman dan akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Jika terbukti, AS terancam dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik yang dapat berkembang menjadi delik fitnah.
“Benar kami sudah terima laporan dari Sajidin Baeha dengan dugaan Pencemaran nama baik dengan Register STPLP/B/763/XII/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATRA UTARA. Pada Sabtu sore (27/12).
Sajidin berharap agar Laporan polisi di tindak lanjuti sesuai hukum dan aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia./Jamil Mendrofa.








