Diduga Sebar Fitnah Lewat Telepon, Pengusaha Bagan Asal Lahewa Dilaporkan ke Polres Nias

SIKATNEWS.id | Seorang pengusaha bagan boat asal Lahewa, Kabupaten Nias Utara, berinisial AZ, resmi dilaporkan ke Polres Nias atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

AZ diduga menyebarkan informasi tidak benar (gosip) melalui sambungan telepon yang menyasar pekerja bagan milik pengusaha asal Sinabang, Simeulue.

Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP. Kasus ini bermula dari rekaman percakapan telepon berisi tuduhan miring yang dilontarkan AZ terhadap dua pekerja bagan, yakni Sajidin dan Anton.

Laporan ini melibatkan AZ (Terlapor) sebagai pengusaha bagan di Lahewa. Korban sekaligus pelapor adalah Sajidin dan Anton, yang merupakan pekerja dari Mahlil Syam, seorang pengusaha bagan ternama di Sinabang. Nama Wili (anak Mahlil Syam) juga ikut terseret dalam percakapan tersebut.

Perselisihan ini mencakup dua wilayah hukum, yakni Sinabang (Kabupaten Simeulue, Aceh) tempat domisili korban dan pemilik bagan, serta wilayah hukum Polres Nias tempat laporan resmi dilayangkan.

Dugaan fitnah terungkap saat rekaman telepon tersebut diketahui oleh Mahlil Syam baru-baru ini. Laporan resmi diterima dan dikonfirmasi oleh pihak Polres Nias setelah para korban melakukan klarifikasi mandiri.