“iya Bang, boleh pinjam,” jawabnya.
Ketika ditanya Dinas dari mana, dia menjawab dari BP Batam.
Diketahui, Pengemudi Mobil Plat Merah tersebut meminta nomor kontak tim media sikatnews.net saat berdialog berlangsung.
Namun sampai saat ini klarifikasi dari yang bersangkutan belum diterima hingga berita ini ditayangkan. Kepada yang bersangkutan agar memberi keterangan lebih lengkap atau mengklarifikasi kembali tentang penggunaan mobil dinas operasional.
Menurut peraturan pemerintahan nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil PNS yang menyalahgunakan kendaraan dinas dapat terkena sanksi karena PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sampai dengan pasal 5 Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 dapat dijatuhi hukuman berupa sanksi.
(Yutel)








