Diduga Salah Satu Kantor Kelurahan di Kota Batam Tidak Pasang Bendera Merah Putih

Padahal, perlu kita ketahui bahwa Bendera Merah Putih adalah salah satu simbol atau lambang Kedaulatan dan Kemerdekaan Republik Indonesia yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap warga. Tetapi hal ini berbeda seperti yang terpantau oleh awak media sikatnews.net.

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 40 tahun 1958, di sana dijelaskan tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, cara penggunaannya, jenis dan bentuknya, cara pemasangannya.

Adapun aturan pemasangan bendera merah putih tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pada Pasal 66 menyatakan bahwa “Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”.

Hingga berita ini dinaikkan, tim media sikatnews.net masih membutuhkan informasi selanjutnya.

(Yutel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *