Sehingga, kuat dugaan bahwa anggota Litpom I/I Pematang Siantar Sertu L. Tambak menerima upeti terhadap oknum tersebut. Yang mana, saat datang ke lokasi saja, Jefri yang diduga sebagai Bandar Sabu – sabu memberikan uang tunai, pecahan Rp 50.000 yang berjumlah Rp. 1.000.000 di dalam amplop berwarna putih dan dibagi – bagikan ke 5 (lima) orang. Masing – masing Rp 200.000 per orang.
Parahnya, Sertu L. Tambak membantah jika dirinya menerima upeti dari Bandar sabu – sabu, sedangkan ke 5 orang tersebut telah memberikan kesaksian kepada Tim Investigasi Media Sikatnews.net
Oleh sebab itu, media sikatnews.net meminta kepada Kodam I/Bukit Barisan agar menyelidiki dan memeriksa serta menindak tegas salah satu oknum Pom I/I Pematang Siantar khususnya terhadap Sertu Lambok Tambak.
Hingga berita ini dinaikkan, redaksi media sikatnews.net masih terus berupaya untuk mendapatkan informasi selanjutnya.
(Red)








