“Kalau HD, Manchester ada yang harga Rp.10.000 dan juga Rp.11.000, kadang hari ini turun besok bisa naik, beda dengan rokok Surya, sempurna mild sudah ada ketentuannya dan biasa mereka jual perslof,” jelasnya.
Di lokasi terpisah, salah satu juga penikmat berisial B bahwa rokok Luffman, HD, Manchester juga berpendapat bahwa rokok tersebut enak
“Sebenarnya dari harga okelah sangat murah dan rasanya sepertinya sama,” ujar B kepada Media kamis, 13/07/2023
Publik harus tau bahwa pada pasal 54 Undang undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 39 tahun 2007 yang berbunyi;
“Setiap orang yang menawarkankan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun”.
Sayang sekali UU ini seolah-olah tak berlaku di Kota Batam, Semoga pihak berwenang APH dan pihak Bea Cukai segera mengambil sikap terhadap peredaran rokok ilegal. Karena hal ini bisa merugikan negara dalam persoalan perpajakan.
Hingga berita ini diturunkan, Pewarta masih butuh informasi valid dari perusahaan untuk memberi keterangan akurat terkait produk barang tersebut.
(Tim/Red)








