SIKATNEWS.NET | Awak media beberapa kali menghubungi bapak Lintang sebagai Kepala BADAN POM Kepri melalui pesan WhatsApp, akan tetapi tidak pernah mau menjawab dan memberikan keterangan serta informasi tentang proyek Rehabilitasi gedung kantor yang sedang dikerjakan oleh pemenang tender. Batam, Kamis (08/11/2022).
Lain lagi di bagian resepsionis dan informasi yang terkesan menghalangi awak media untuk meliput kedatangan Kepala Dinas PU yang sedang mengadakan pertemuan dan rapat untuk di ambil dokumentasi sebagai bahan pemberitaan dengan dalih harus melalui surat kalau untuk konfirmasi dan peliputan di kantor BPOM Kepri.
“Kalau bapak mau konfirmasi atau meliput di kantor BADAN POM ini harus dengan mengirimkan surat terlebih dahulu baru bisa bapak masuk setelah ada jawaban boleh atau tidaknya dari pimpinan kami”, kata perempuan bagian resepsionis kepada awak media.
Hal ini justru terkesan saat awak media melakukan konfirmasi berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers; Undang-undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Undang-undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dari pantauan awak media, proyek rehabilitasi ini terkesan tidak diketahui berapa item yang harus diperbaiki atau dikerjakan seperti paping blok yang dulunya dipakai untuk jalan dikarenakan jalannya dulu tidak rata atau bergelombang wajib diperbaiki dan bukanya harus diganti semuanya.