Keempat, Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat telah memberikan teguran keras Ketua PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun yang ditandatangani Sasongko Tedjo, Ketua DK PWI Pusat dan Sekretaris, Nurcholis MA. Basyori. Kemudian terhadap tiga orang lainnya yaitu Sayid Iskandarsyah, Sekjen, M.Ihsan, Wabendum dan Direktur UKM, Syarif Hidayatulloh direkomendasikan diberhentikan atau dipecat dari jabatannya. Ini telah menunjukkan fakta hukum ada penyalahgunaan wewenang.
Kelima, dengan adanya sanksi DK PWI Pusat kepada empat pengurus PWI Pusat, maka akan ada kekosongan jabatan strategis, khususnya Sekjen. Sanksi peringatan keras kepada — semestinya diberhentikan dengan tidak hormat karena ini bukan pelanggaran etika, tapi peristiwa kriminal — Ketua PWI Pusat, Handri Ch.Bangun telah merusak integritas dan menimbulkan ketidakpercayaan para pengurus, anggota, masyarakat maupun mitra, baik pemerintah, BUMN dan Swasta.
Contoh ketidakpercayaan itu dilakukan Kementerian BUMN yang semestinya kerjasama bantuan Hibah UKW untuk tiga tahun kedepan dengan nilai Rp. 18 Miliar, kini disebut dibatalkan hanya berhenti untuk bantuan Rp. 6 Miliar yang dikorupsi Rp. 2,9 Miliar.
Atas lima pertimbangan itu, kata Jusuf Rizal, maka para pemangku suara di PWI harus melakukan KLB.
“Ini masalah untuk menyelamatkan nama organisasi PWI. Dengan demikian akan dihasilkan pengurus baru yang kredibel, dipercaya serta mampu mengelola organisasi PWI secara profesional dan transparan. Selain itu jika proses hukum di Kepolisian berlanjut, nama PWI akan terus terseret-seret,” tegas Jusuf Rizal anggota PWI era Masdun Pranoto, pria berdarah Madura-Batak dan Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu./Red.








