Diduga PU Lingga Rugikan Keuangan Negara Sebesar Rp. 514.660.500,00

Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Lingga Bapak Novrizal ketika di konfirmasi oleh media sikatnews.net melalui pesan Whatsapp.

Parahnya, sampai dengan detik ini, Bapak Novrizal selaku kepala Dinas PUTR Lingga belum merespon konfirmasi media sikatnews.net sebagaimana tertuang pada Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Namun adanya kelebihan bayar yang dilakukan oleh Dinas PUTR Lingga sebesar Rp. 514.660.500,00 atas dua paket pekerjaan diduga jelas adanya dugaan korupsi yang mana Seorang pejabat tinggi di dinas PUTR Lingga tidak merespon konfirmasi media sikatnews.net, sebagaimana seseorang yang memegang rahasia jabatan. Namun tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu diduga merupakan Dugaan unsur Korupsi.

Dinas PUTR Lingga diduga telah mengangkangi Peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Sebagaimana pada dua paket pekerjaan di Dinas PUTR Lingga diduga menjadi ladang korupsi.

Untuk itu, diminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan atas dugaan adanya unsur korupsi yang di perankan oleh Dinas PUTR Lingga atas dua paket pekerjaan yang mengakibatkan terjadinya kelebihan bayar sehingga diduga dapat merugikan keuangan Negara.

Bersambung……
Berita Part : VI

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *