Di ruangan 2×3 tersebutlah pada awalnya sang terapis masih menjalankan tugasnya dengan semestinya memberikan pijatan pijatan pada tamu yang minta di pijat tersebut, yang kemudian lama kelamaan terapis akan menawarkan layanan plus plus lainnya tergantung dengan layanan plus plus apa yang di inginkan oleh tamu tersebut.
Adapun tarif untuk sekedar kusuk refleksi dalam hitungan waktu 60 menit tamu dikenakan biaya sebesar Rp120 ribu dan untuk layanan plus plus full service tamu di tawarkan oleh terapis berkisar Rp300 ribu – Rp350 ribu tergantung pandai pandai tamu untuk bernegosiasi dengan terapis yang akan memberikkan layanan plus plus tersebut.
Terkait kegiatan prostitusi bermoduskan pijat refleksi tersebut, sejumlah masyarakat sekitar mengaku resah dan berharap kepada pihak Muspika dan Penegak Hukum segera memberikan tindakan tegas untuk menutup tempat tersebut.
“Kalau bisa tempat yang berkedok refleksi ini segera ditindak tegas dari Muspika atau kepolisian”, harap salah seorang warga setempat yang namanya enggan di tuliskan.
Sementara itu, Lurah Tanjung Mulia Normalina ketika dikonfirmasi terkait pemberitaan ini, menerangkan bahwa pihak Kelurahan sudah pernah melayangkan surat pemanggilan pemilik usaha tersebut.
“Tempat itu sudah pernah kita surati dan panggil pemiliknya tentang adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktifitas yang diduga tempat prostitusi berkedok refleksi“, tutup Buk Lurah.
(RW)