Diduga Perumahan Barelang Central Raya Menggunakan Pasir Ilegal

Kendatipun demikian, diduga tambang pasir yang legal di Kota Batam belum tersedia atau tidak ada, sehingga jika Developer seperti PT Barelang Mega Jaya Sejati harus membeli pasir legal dari luar daerah seperti pasir dari Tanjungbalai Karimun atau daerah lainya.

Untuk itu, jika benar bahwa PT Barelang Mega Jaya Sejati melakukan pembangunan di Perumahan Barelang Central Raya Tanjung Uncang diduga menggunakan pasir ilegal atau pasir hasil sedotan mesin dompleng, maka diminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk melakukan tindakan terhadap Developer tersebut dengan diduga meraup keuntungan dengan menggunakan pasir hasil sedotan mesin.

Hingga berita ini dipublikasikan, Tim awak media belum melakukan konfirmasi kepada Property/Developer PT Barelang Mega Jaya Sejati terkait banyaknya pasir yang diduga hasil sedotan mesin bertebaran di depan perumahan yang akan dilakukan pembangunan di Perumahan Barelang Central Raya.

Part I
Bersambung…

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *