Diduga Pembangunan SMK Negeri 9 Batam Menggunakan Alokasi Lahan yang Tidak Sah

Permohonan ke 3, Alokasi lahan untuk jasa dengan nomor pendaftaran. Alk. 0120 231514. Tertanggal 11 Januari 2023 dan mendapatkan penolakan dari BP Batam bernomor. 183/A3 /T/1/2023. Tetangga 26 Januari 2023. Dengan isi surat bahwa “Lokasi yang dimohonkan telah dialokasikan kepada pihak ketiga”.

Diduga Pembangunan SMK Negeri 9 Batam Menggunakan Alokasi Lahan yang Tidak Sah

Kemudian PT CIDI Pratama melalui Kuasanya Saudara Prayitno menghadap ke BP Batam Bermaksud bertemu Direktur lahan namun disampaikan oleh staf di bagian penerimaan tamu bahwa kalau mau ketemu harus membuat janji terlebih dahulu.

Menunggu waktu yang tidak bisa ditentukan Kapan bisa bertemunya, Akhirnya kami diterima oleh Kasubdit Lahan Ibu Azizah. Bahwa BP Batam sudah diberikan kepada pihak lain yaitu kepada SMK Negeri 9 pada bulan Desember 2022.

Kami protes kepada BP Batam melalui Ibu Azizah BP Batam kenapa mengalokasikan kepada pihak lain dan tidak memberikan kesempatan kepada kami yang terlebih dahulu sedangkan di lapangan, lahan sudah kami timbun dengan biaya yang tidak sedikit.

“Sedangkan di bulan November dan Desember 2022, kami juga sudah mengajukan permohonan”, ucap Kuasa Hukum PT CIDI Pratama.

Dijawab oleh ibu Azizah kena PT CIDI Pratama mengajukan dengan peruntukan Perumahan sedangkan peruntukan dialokasikan sekarang berubah menjadi jasa.

Kami menyampaikan nota protes keberatan kepada BP Batam agar seluruh hak kami dihormati dengan benar dan dikembalikan sepenuhnya kepada kami.

Perlu diketahui bahwa perusahaan tetap menguasai secara fisik keadaan. Lapangan dan akan mempertahankannya. Bila BP Batam tidak menanggapi secara positif dan serius. Nota protes keberatan ini. Tuhan akan menempuh prosedur Melindungi seluruh hak kami.

Awak media pernah berkomunikasi via telpon kepada Kepala Sekolah SMKN 9, Hendrik dan hendak menghubungi Kadis Pendidikan Provinsi Kepri, bapak Dali saat itu sebelum beliau pensiun. Akan tetapi, tidak dapat dihubungi.

Dari informasi yang dihimpun awak media di lapangan, bahwa diduga SMK N 9 yang di bangun tersebut sebetulnya di wilayah Kecamatan Bengkong, namun entah apa yang menjadi polemik sehingga SMK N 9 diletakan bangunannya di wilayah Kecamatan Sei Beduk sedangkan di wilayah tersebut sudah ada SMK N 3 yang berdiri sejak lama.

Apa dibenarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepri adanya sebuah sekolah SMK N dengan wilayah kecamatan yang sama sedangkan di wilayah kecamatan Batu Ampar dan Bengkong belum ada pembangunan SMK N yang seharusnya dapat di bangun di wilayah tersebut.

Awak media akan melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan DPRD Provinsi Kepri tentang polemik persengketaan lahan yang terjadi, dan juga bagi para pengambil kebijakan untuk tidak membuat suasana polemik ini menjadi keruh dan dapat merugikan banyak pihak, yang mana perusahaan PT CIDI Pratama memiliki itikad baik atas keberadaan sebuah sekolahan untuk masyarakat banyak dengan tidak merugikan kepentingan dan usaha mereka juga

Hingga berita ini dinaikkan, masih belum ada informasi selanjutnya dari pihak-pihak terkait.

Bersambung…

(Wakaperwil Kepri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *