Diduga Oknum Istri Polisi Menipu Seorang Warga Batam

SIKATNEWS.id | Kabar mengejutkan datang dari salah seorang warga kota Batam yang merasa dirinya tertipu atas ulah seseorang saat mengurus surat-surat rumah miliknya.

Dari hasil wawancara tim media ini kepada korban pada Senin (10/02), malam hari, WIB, Agustoni menceritakan kronologi kejadian tersebut hingga dirinya merasa ditipu.

“Awalnya, tepatnya pada tanggal 18 Juni 2024, saya meminta bantuan sesesorang bernama Rina Elvira Monalisa Sinaga yang berprofesi sebagai Pengacara, untuk mengurus dokumen rumah milik saya sendiri yang ada di Kavling Sei Lekop Kecamatan Sagulung Kota Batam. Dalam pengurusan ini, beliau mengaku sebagai Notaris dan menjamin bisa urus seperti UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) hingga balik nama kepemilikan,” kata Agustoni.

Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa Rina Elvira Sinaga yang mempunyai suami berprofesi sebagai anggota polisi di Polda Kepri ini telah menjamin pengurusan surat-surat atau dokumen satu unit rumah miliknya selesai dalam jangka 6 (enam) bulan ke depan dengan biaya sebesar Rp. 23.240.000 (Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).

“Ya, biayanya sudah saya bayar dengan 3 kali transfer, yakni Rp10 juta tanggal 19 Juni 2024, Rp3,24 tanggal 1 Juli 2024 dan Rp10 juta pada tanggal 15 Juli 2024, dengan kesepakatan bahwa akhir bulan Desember 2024, surat-surat rumah saya sudah selesai,” ungkap Agustoni.

Namun, hingga bulan Januari 2025, dokumen rumah tersebut tidak juga selesai. Hingga pada tanggal 10 dan 13 Januari 2025, Agustoni mencoba menanyakan ke Rina Sinaga terkait sampai dimana prosesnya.

“Dua kali saya tanya, dan beliau menyampaikan dengan jawaban yang sama, yaitu masih dalam proses. Jadi, dengan inisiatif sendiri, tepatnya tanggal 31 Januari 2025, saya cek ke instansi terkait di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di Mall Pelayanan Publik Batam Center. Ternyata, UWTO nya belum dibayar, yang seharusnya pada bulan November 2024 sudah harus dibayar. Padahal, semua biaya sudah saya serahkan ke bu Rina Sinaga,” ungkapnya.

Karena merasa tertipu dan merasa dirugikan hingga ratusan juta, Agustoni meminta bantuan hukum kepada Law Office Safer dan Partners, melalui Advokat Saferiyusu Hulu, SH, MH.

“Kasus ini sudah saya kuasakan kepada beliau. Berharap ada penyelesaian yang baik, karena ada juga saudara saya yang kena seperti ini. Setahun ditunggu, namun tak selesai juga, hingga biayanya juga dikembalikan. Itupun melalui proses hukum juga,” tutupnya.

Sementara itu, Adv. Fery Hulu, sapaan akrab pengacara muda dan ganteng ini membenarkan atas kejadian tersebut. Ia menyampaikan, surat somasi yang pertama telah dilayangkan kepada oknum Rina Elvira Sinaga sebagai teguran terhadap pihak calon tergugat.

“Saya bersama Adv. Palti Siringoringo telah melayangkan surat somasi yang pertama. Dan besok (11/02), kami akan kirimkan lagi surat somasi kedua, karena beliau (Rina Sinaga) belum ada jawaban ucap Adv. Fery ini kepada media di Batam, pada Senin (10/02).

Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini telah melakukan konfirmasi melalui telpon seluler kepada oknum bernama Rina Elvira Monalisa Sinaga, namun belum ada respon atau jawaban sama sekali./Red.