Hulubalang LAM Kepri untuk wilayah Kota Batam, Said Andi Sidharta, menjelaskan dicabutnya alokasi lahan Hotel Pura Jaya murni tindakan Ex Officio Kepala BP Batam. Menurutnya, pada pertemuan menjelang maghrib Desember 2019 di ruangan Anggota Bidang III Sudirman Saad, pimpinan BP Batam itu mengatakan (disetujuinya atau tidak disetujuinya perpanjangan alokasi lahan) tergantung pada pimpinan BP Batam.
“Saya tergantung pada pimpinan BP Batam,” jelas Said Andi Sidharta.
Kesaksian itu, katanya, dihadiri oleh Zukriansyah yang akrab dipanggil Megat JJ, Megat Rury Afriansyah, dan Riny Fitrianti, putri Muhammad Sani, mantan Gubernur Kepri.
Ketika Megat Rury Afriansyah menemui Deputi III BP Batam yang saat itu dijabat Dwiyanto Winarto, sebelum dijabat Sudirman Saad, telah dilakukan perhitungan pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) dan denda yang mesti dibayar pihak PT Dani Tasha Lestari (DTL) pemilik Hotel Pura Jaya.
“Pihak PT DTL telah siap membayar, bahkan telah menunjukkan dana di atas jumlah yang diperlukan,” ujarnya.
Ketika itu, Sudirman Saad berjanji kepada istri Almarhum Zulkarnain Kadir alias Raja Zubaidah agar lahan Hotel Pura Jaya tidak akan diberikan ke pihak lain.
“Ibu Raja Zubaidah dan staff-nya beberapa bulan sebelum menghadap Pak Sudirman Saad telah memasukkan permohonan perpanjangan alokasi lahan di kantor Pelayanan Satu Pintu di gedung Sumatera dan diberitahukan semua bagian disetujui, hanya di bagian lahan saja yang masih belum. Oleh karena itu, Ibu Raja Zubaidah menghadap ke Sudirman Saad,” jelas Said Andi Sidharta.
Dengan lolosnya permohonan di semua bagian yang menentukan kebijakan di BP Batam, kecuali persetujuan lahan, kata Said Andi, itu berarti secara aturan dan hukum semua permohonan perpanjangan alokasi lahan telah lolos.
“Sekarang Humas BP Batam Ariastuty Sirait menyebarkan berita bahwa pencabutan alokasi lahan telah ‘sesuai aturan’. Pertanyaannya, bagaimana dengan lolosnya semua urusan di semua bagian di BP Batam, kecuali bagian lahan di pelayanan Satu Pintu (Gedung Sumatera), mengingat proses tersebut merupakan sistem online,” jelas Said Andi Sidharta.
Untuk kepentingan konfirmasi mengenai tudingan amnesia kepada Muhammad Rudi, media ini berupaya mendapat klarifikasi terhadap tudingan itu. Namun hingga berita ini dipublikasi belum mendapatkan klarifikasi dari Muhammad Rudi. Diharapkan Humas BP Batam dapat membuka saluran komunikasi agar tudingan yang dialamatkan kepada BP Batam dan Wali Kota Batam Ex Officio Kepala BP Batam dapat diklarifikasi.
Penulis : Redaksi