Berdasarkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, definisinya adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan diduga merupakan tindak kejatahan yang dilakukan oleh MK Management.
Mengenai Perekrutan wanita yang dilakukan oleh MK Management diduga merupakan unsur dari Bentuk-bentuk perdagangan manusia yang sering dijumpai adalah pelacuran dan eksploitasi seksual, termasuk eksploitasi seksual anak (pedofilia); menjadi pekerja migran, baik legal maupun ilegal.
Sementara itu, dengan hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim awak media, Dalam pemberitaan ke dua, Pihak Agency PT. MK Karya Mandiri Indonesia belum dimintai kejelasan, Yang mana dalam investigasi tersebut bahwa diduga pemilik dari MK Management melakukan adu argumentasi dengan awak media di Baloi Impian tepatnya.
Untuk itu, sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Diminta aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan terhadap PT. MK Karya Mandiri Indonesia sebagai penyalur Tenaga Kerja Karaoke (TKK) (MK Management) yang diduga melakukan modus dengan kerja di luar negeri. Namun, diduga dijadikan pemuas hidung belang di Tempat Hiburan Malam.
Bersambung…
Part II
(Red)








