Diduga Maxim Kota Batam Tidak Bayar Retribusi Iklan Berjalan

Sehingga patut diduga bahwa Maxim Kota Batam tidak taat terhadap kewajibannya dengan tidak membayar pajak berupa iklan berjalan yang diselenggarakan/di tempel di setiap Unit Mitra Mobil Driver Maxim.

Sementara itu, Ketua DPD PWMOI Batam, S. Lawolo alias Rezky Law menyampaikan bahwa hal ini sangat disayangkan jika Pihak Maxim Kota Batam acuh tak acuh terhadap surat yang dilayangkan oleh DISPENDA Kota Batam terkait Retribusi Iklan Berjalan yang memang hal tersebut merupakan suatu Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Seyogianya Maxim Kota Batam punya inisiatif untuk menguruskan izin penayangan iklan berjalan tersebut,” pungkasnya.

Rezky Law berharap agar Pemerintah Kota (PEMKO) Batam dapat melakukan tindakan berupa tindakan administratif terhadap perusahaan Maxim Kota Batam.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada dinas terkait.

(Yutel)