SIKATNEWS.id | Mantan Walikota Batam Ex Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Batuampar. Keterlibatan mantan polisi berpangka Bintara itu tidak terlepas dari kedudukannya sebagai Pengguna Anggaran (PA) sebagai pemrakarsa (baca: dalang) yang bertanggungjawab dalam rencana kerja dan anggaran (RKA).
”Muhammad Rudi sebagai Pengguna Anggaran bertanggungjawab dalam membuat perencanaan anggaran. Dalam laporan yang kami sampaikan ke sejumlah instansi penegak hukum, antara lain Polda Kepri, Mabes Polri, serta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), bahwa Kepala BP Batam memiliki mens rea atau niat dalam pemborosan anggaran proyek revitalsasi kolam dermaga utara,” kata Ketua Barisan Rakyat Kawal Demokrasi (Barikade) 98, Rahmad Kurniawan, kepada wartawan, di Batam, Jumat, 21/3/2025.
Pasalnya, kata Rahmad, sebelum proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar dilelang pada 28 Juni 2021, PT Pelindo II atau Indonesia Port Corporation (IPC) II telah diminta oleh BP Batam untuk melakukan kajian terhadap kemungkinan membangun dermaga dan terminal peti kemas. Hasil kajian yang disampaikan oleh IPC pada 30 Maret 2021, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu merekomendasikan agar tidak menggunakan dermaga utara untuk peti kemas, kecuali dilakukan pengembangan secara total.
Kesimpulan kajian IPC: ”Apabila dermaga utara tetap ingin dimanfaatkan (sebagai pelabuhan peti kemas), perlu dilakukan pengembangan secara total dengan dilakukannya reklamasi dimana pemanfataannya untuk terminal peti kemas internasional. Selain itu diperlukan kajian yang lebih komprihensif baik dari sisi teknis, operasional, keuangan, komersial dan opsi untuk bermitra dengan global shipping line atau global operastor guna menarik market Singapura. Demikian hasil kajian Pelindo, tetapi anehnya, pada 28 Juni 2021 dibuka lelang proyek.”
Atas persetujuan Pengguna Anggaran, maka panitia lelang menetapkan pemenang PT Marinda Utamakarya Subur dari Samarinda sebagai pemenang, dengan nilai kontrak Rp75.506.613.891,39 (Tujuh puluh lima miliar rupiah lebih) untuk pendalaman kolam dermaga. Proyek dimulai pada 11 Oktober 2021, yakni 6 bulan setelah rekomendasi yang meminta dermaga utara tidak dibangun untuk peti kemas, kecuali dilakukan pengembangan total.
Dalam perjalanan proyek yang diperkirakan 390 hari kalender itu, seharusnya selesai pada 6 November 2022, tetapi pada kenyataannya tidak pernah selesai. Pada 10 Mei 2023, Aris Muajib sebagai Pengeloladan Penyelenggaraan serta Pengendalian Mutu Infrastruktur Kawasan, juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, membuat surat Pemutusan Kontrak Pekerjaan Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batuampar.
Sebelum pemutusan, ternyata kontrak proyek mengalami 7 kali addendum, serta mengalami pembekakan biaya proyek hingga Rp82 miliar. Tetapi pendalaman kolam dermaga tidak terjadi, dan tanggul penampungan sedimen hasil pendalaman kolam rusak parah dan menjadi sampah yang mengganggu pelabuhan Batuampar.
”Pada akhirnya, proyek revitalisasi kolam dermaga hanya untuk mengisi kolam keserakahan pejabat BP Batam, mulai dari pimpinan tertinggi hingga pejabat terkait di lapangan. Semua dana dari PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) hanyut ke dalam kolam dermaga. Kantong-kantong pejabat semakin tebal dari uang korupsi, karena kenyataannya kontraktor juga tidak dibayar sesuai perjanjian,” kata Rahmad.
Informasi yang diterima media ini, Fesly Abadi Paranaon yang sempat ditahan sebagai tahanan sementara oleh penyidik Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, beberapa saat sebelum berita ini dipublikasi, telah dilepaskan kembali ke rumah kediamannya. Sementara Aris Muajib belum diketahui apakah akan dijadikan tersangka atau dilepaskan dari tanggungjawabnya.
Temuan dugaan rekayasa hasil bathimetri pengerukan