Diduga Libatkan Deputi Kemenpolhukam dan KAJATI KEPRI, LSM LIRA Tantang MAKI Bongkar Mafia Hukum di GAKKUM KLHK 

Boy Saiman lantas menyebutkan telah melaporkan ke Deputi Hukum Kemenpolhukam, Sugeng Suparno, kemudian ke Gakkum KLHK dan meminta Kajati Kepri memproses kasus penyelundupan Limbah B3 yang dituduhkan ke PT. PNJNT, dimana Maki akan mengawal hingga tuntas.

“LSM LIRA menemukan banyak kejanggalan dalam keterlibatan Boy Saiman. Sebab yang disebutkan itu menurut kami bohong semua. Dibilang Fuel Oil, limbah B3, tapi analisis laboratorium PT. Socofindo menyebutkan bukan Limbah B3,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak itu.

Dikatakan PT. PNJNT membuang limbah B3 ke lautan dan daratan di lubang-lubang bekas galian tambang serta ada juga yang dimasukkan ke perusahaan pengelola limbah. Modusnya dengan cara PT.PNJNT menyebutkan barang adalah Fuel Oil, tapi sesungguhnya adalah Limbah B3 untuk mengelabui pemeriksaan. Itu bohong semua.

Pengguat anti korupsi Jusuf Rizal menilai dalam kasus MT. Tutuk ini ada Abuse Of Power dari Gakkum KLHK yang diduga juga melibatkan Kepala KSO Batam, Deputi Hukum Menkopolhukam, Sugeng dan Kajati Kepri, untuk itu LSM LIRA tantang MAKI untuk bongkar mafia hukum dalam kasus ini.

“Kami menduga ada keterlibatan Boy Saiman dalam kasus ini. Karena pernyataannya semua tidak terbukti. Boy Saiman telah menyebar informasi bohong yang merugikan perusahaan PT.PNJNT. Untuk itu kami akan proses hukum,” tegas Jusuf Rizal, Ketua Relawan Jokowi-Amin pada Pilpres 2019 itu.

Terhadap terbitnya SPDP hingga dua kali terhadap objek yang sama, juga janggal. Ada mens rea (niat tidak baik) Gakkum KLHK dalam kasus ini, yang diduga melibatkan Deputi Hukum Menkopolhukam dan Kajati. Semestinya jika tidak cukup bukti harus ada pemberhentian penyidikan.

“Ini mafia hukum yang sangat jelas, sehingga perusahaan statusnya digantung yang menimbulkan kerugian sedikitnya USD 10.000/hari. Gakkum KLHK, Deputi Hukum Kemenkopolhukam, Kajati Kepri dan Boy Saiman, harus bertanggung jawab,” ujar Jusuf Rizal Ketua Harian KSPSI (Konfederasi Serikat Seluruh Indonesia) Yorrys Raweyai.

 

(Red)