Kepada media di Jakarta, Presiden LSM LIRA, Jusuf Rizal menyatakan, jika kasus dugaan korupsi gugur, maka masuk unsur menguasai dana tanpa hak atau penggelapan dana. Itu masuk KUHP Pasal 372 dan 374. Laporannya masih bergulir menunggu audit.
“Namun yang LSM LIRA akan laporkan beda. Itu karena informasi yang disampaikan Sasongko Tedjo dan Hendry Ch. Bangun mengandung kebohongan. Kemudian ketika menjadi produk berita dianggap menyebar fitnah, gibah, memelintir berita dan tidak profesional. Padahal Sumber informasinya yang tidak akurat,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi itu.
Menurut Jusuf Rizal yang juga Ketum Indonesian Journalist Watch (IJW) sejumlah data dan fakta telah disiapkan Tim LBH LSM LIRA. Ia juga menduga Sasongko Tedjo telah masuk angın kena lobby pengurus PWI Pusat, sehingga mengabaikan pelanggaran yang dilakukan Ketum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun, Sekjen, Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah
Jusuf Rizal merasa dicemarkan namanya oleh pernyataan Ketum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun yang menyatakan jika informasi yang disampaikan fitnah, gibah, memelintir berita dan lain-lain yang merugikan dirinya, baik sebagai pribadi maupun sebagai organisasi LSM LIRA. Sementara sumber informasi, data maupun fakta dari DK PWI Pusat./Red.








