Sementara dari hasil investigasi kepada beberapa lokasi sekitar, bekas hotel Purajaya tersebut untuk memperoleh lahan di sana ternyata harus merogoh kocek dalam – dalam antara 1,5 juta sampai dengan 1,8 juta. Hal itu dimainkan juga oleh pemilik Hotel Purajaya saat dikonfirmasi oleh media ini.
“Jika analisa ini benar. maka dapat dikatakan bahwa mantan kepala BP Batam telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan berbuat sewenang-wenang terhadap investasi yang ada di Batam dan telah dijalankan oleh PT. DTL dengan hotel Purajayanya,” ucap Azhari.
Kembali ke Akim alias Asri, ternyata bos grup Pasifik ini dalam mengelola perusahaannya terindikasi beberapa perusahaan terafiliasi kepengurusannya dengan pihak H.M. Rudi, termasuk anak Akim bernama Bobie Jayanto.
“Dapat diduga terjadi sindikasi dalam pengelolaan lahan oleh BP Batam dengan para mafia tanah yang ada di Kepri. Apakah mereka (H.M. Rudi dan Akim alias Asri bersama Anaknya Bobie Jayanto) adalah sindikat mafia tanah? Wallahu’alam bissawab. Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dan kebenarannya,” tutupnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT Dani Tasha Lestari (DTL), Pemilik Hotel Puraja bersama Tim Kuasa Hukumnya, pada Rabu (26/02). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan bahwa perobohan Hotel Purajaya Batam secara hukum tidak sah dan bermasalah, karena dilakukan tanpa perintah dan putusan pengadilan.
“Sepengetahuan saya, kalau eksekusi yang mengkoordinir adalah pengadilan, dasarnya putusan pengadilan, karena itu diundang penegak hukum setempat untuk ikut mengamankan pengosongan, itu kalau eksekusi. Kalau ini (perobohan Hotel Purajaya) ini saya enggak tahu judulnya apa, saya tidak mengenal dalam istilah hukum kalau tanpa putusan pengadilan ini bukan eksekusi” kata Habiburokhman.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak – pihak terkait lainnya, khususnya kepada pihak PT Pasifik Estatindo Perkasa, guna penyeimbangan berita selanjutnya.
Sumber : Rilis Hotel Purajaya
Editor : Red.