SIKATNEWS.NET | Orangtua Siswa calon penerima Dana Program Indonesia Pintar (PIP) mempertanyakan kembali kepada Pihak Yayasan Sekolah SMK,SMA Swasta Cahaya, Kelurahan Lahewa, Kec. Lahewa, Kab. Nias Utara tak dibagikan kepada siswa. Selasa, 6 Desember 2022.
Pagi ini sekitar pukul 10.00 wib beberapa orangtua siswa mendatangi Polsek Lahewa untuk meminta petunjuk dari persoalan yang mereka hadapi.
Setibanya di sana, Orangtua siswa melampirkan beberapa berkas seperti berita acara antara ketua Yayasan, surat pernyataan mantan kepala sekolah.
Berdasarkan pengaduan itu, pihak Polsek mengarahkan orangtua siswa untuk membuat pengaduan kepada Polres Nias. Diduga kuat bahwa persoalannya mengarah pada tindak pidana korupsi.
Sebelumnya Mantan kepala sekolah SMK Cahaya Lahewa Oberlin Laoli, S.Pd Dusun IV, Desa Hiligodu Ulu, Kec. Gunungsitoli Utara dan Ratali Zega, S.Pd tinggal di Tanayaö, Desa Banua Gea, Kec. Tuhemberua Nias Utara telah membuat pernyataan pada tanggal 1 September 2022 bahwa atas nama di atas telah mencairkan dan menarik dana PIP 2021 sebesar Rp. 37.000.000 khusus SMA dan Rp.125.500.000 khusus SMK Swasta Cahaya Lahewa.
Dari pengakuannya bahwa dana tersebut telah dicairkan oleh pihak Bank BNI Cabang Gunungsitoli. Dari pernyataan itu mereka bersedia dituntut secara hukum apabila tidak melakukan pengembalian.
Dalam surat pernyataan tersebut berjanji akan bertanggung jawab dan mengembalikan uang tersebut secara penuh pada tanggal 30 November 2022 melalui SMK Swasta Lahewa.
Dalam berita acara tersebut pada Hari Rabu, 9 November 2022 telah dilaksanakan rapat penjelasan dana PIP tahun 2021 dihadiri oleh Ketua Yayasan, Bapak/Ibu guru, orangtua siswa.
Mantan Kepala Sekolah SMK Cahaya Lahewa, Oberlin Laoli, S.Pd dan Ratali Zega, S.PPd telah diundang namun tidak datang di rapat tersebut.