Sementara itu, BCN Indonesia melakukan konfirmasi kepada Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang terkait adanya perusahaan atas nama PT ENL yang bergerak di bidang impor tidak dilakukan pemungutan Pajak baik PPN dan PPh dengan nomor PIB: 000287 4 Desember 2019 yang dapat merugikan negara mencapai puluhan miliar.
Namun dari konfirmasi yang dilakukan BCN Indonesia kepada kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang sebanyak tiga konfirmasi belum juga mendapatkan balasan. Berdasarkan konfirmasi BCN Indonesia, diduga bahwa kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang tutup mata atas konfirmasi yang dilakukan BCN Indonesia.
Sumber : Tim
Part I
(Tim/Red)








