SIKATNEWS.NET | Pada tahun 2019, Bea Cukai Tanjungpinang mendapatkan sebuah kapal Impor melalui jalur Hijau Low (HL) yang nilai kepabenannya mencapai sebesar Rp. 598 miliar rupiah. Akan tetapi, dari nilai paben ratusan miliar tersebut, Bea Cukai Tanjungpinang tidak melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Importir PT ENL.
Berdasarkan data BCN Indonesia, Kapal Angkutan Laut Domestik Umum Line yang bernama kapal Derrick Pipelay Barge terdapat Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD), PPN Nomor KET-TDPPN-00002/WPJ.30/KP.0503/2019 tanggal 3 Mei 2019. Dalam surat keterangan yang dimiliki oleh BCN Indonesia, diduga adanya permainan dari pihak Bea Cukai Tanjungpinang dan pengusaha PT ENL.
Anehnya lagi, diduga Bea Cukai Tanjungpinang mengetahui bahwa Kapal Derrick Pipelay Barge merupakan kapal penggelaran pipa bawah laut. Namun, Bea Cukai Tanjungpinang diduga tutup mata terkait aktifitas PT ENL serta Bea Cukai Tanjungpinang juga tidak melakukan pungutan PPN PPh Pasal 22 Impor PDRI senilai puluhan meliar.
Dari lampiran SKTD PPN dan RKIP P Nomor RKIP000007/WPJ.30/KP.0503/2019 tanggal 8 November 2019 tidak mencantumkan secara spesifik kegunaan kapal yang diimpor. Sedangkan, menurut Lampiran II Huruf H poin 11 PMK 193/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu, disebutkan bahwa kegunaan alat angkutan tertentu harus dicantumkan.
Menurut data BCN Indonesia, pemberian SKTD PPN dengan RKIP Perubahan yang tidak mencantumkan tujuan kegunaan alat angkutan tersebut tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam ketentuan diduga merupakan kebijakan dari Kepala Kantor Bea Cuka Tanjungpinang yang diduga kuat meraup keuntungan dari Kapal-kapal yang berlayar di perairan Tanjungpinang.








