Namun berdasarkan kriminalisasi terhadap perbuatan yang dilakukan oleh saudara Tan Akok yang telah ditetapkan tersangka oleh Polres Bintan yang sekarang ini telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan serta diduga redup di Pengadilan bahwa setiap orang yang telah menyalahgunakan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Pemerintah dapat dipidana paling lama 6 Tahun dan denda sebanyak 60 Miliar sebagaimana sudah dijelaskan dalam Undang-undang tentang migas pada Paragraf ke 2.
Dari kasus yang saat ini telah di Tangani oleh Kejaksaan Negeri Bintan dan akan dilakukan persidangan yang diduga belum mendapatkan titik terangnya bahwa merupakan tindakan “Kejahatan” sebagaimana telah dinyatakan dalam pasal 57 ayat (2), pasal 52, pasal 53, pasal 54 dan pasal 55 adalah kejahatan yang diduga hanya meraup keuntungan sendiri.
Sementara itu pengertian dari kejahatan adalah suatu perbuatan yang anti sosial, Karena perbuatan tersebut sangat merugikan masyarakat, seperti halnya perbuatan penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang semata-mata mengejar keuntungan bagi diri sendiri atau korporasi tanpa menghiraukan kepentingan orang lain dan masyarakat atau Negara tepatnya.
Tim Redaksi terus berupaya melakukan investigasi, meraup informasi dan penyelidikan atas kasus Tan Akok dan terus melakukan pengawalan atas persidangan yang akan dilakukan di pengadilan serta apa putusan pihak pengadilan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku atau tidak.
Untuk itu, jika pengadilan memutuskan tidak melakukan pemutusan sesuai dengan Undang-undang Tentang Minyak dan Gas Bumi, maka diminta pihak Kejaksaan Tinggi Kepri (Jaksa Agung Muda) meminta kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Bintan di Ambil alih, sehingga kepercayaan masyarakat terdapat penegak hukum tidak cacat dan Kerugian Negara selama saudara Tan Akok disesuaikan.
Part I
(Red)








