SIKATNEWS.NET | Terkait penetapan pihak kepolisian Polres Bintan diduga mengambang di Kejaksaan Negeri Bintan yang mana dalam dugaan bahwa kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Bintan yang di lakukan oleh saudara Tan Akok diduga redup begitu saja.
Kasus penyalahgunaan minyak solar bersubsidi yang diduga sudah rampung beberapa bulan di Kejaksaan Negeri Bintan diduga mengalami kesulitan dalam melakukan pemutusan. Padahal berdasarkan Undang-undang yang telah diatur dalam Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 Tahun dan serta mendapatkan denda sebanyak 60 miliar.
Dalam kasus yang dilakukan saudara Tan Akok diduga sudah jelas bahwa saudara yang bersangkutan telah melakukan penyalahgunaan BBM Bersubsidi.
Padahal berdasarkan banyaknya pemberitaan yang dilakukan oleh beberapa media, Bahwa kasus penyalahgunaan jenis solar Bersubsidi di Bintan yang saat ini ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Bintan dipertanyakan…?, Yang mana dalam konfirmasi yang dilakukan oleh Redaksi Tim kepada pihak Kejaksaan Negeri Bintan diduga tidak sesuai dengan apa yang disampaikan melalui pesan Whatsapp terkait persidangan di Pengadilan.
Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Redaksi Tim setelah melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Bintan bahwa saudara Tan Akok kawal tidak dilakukan penahanan oleh Pihak Kejaksaan. Berdasarkan hasil investigasi dan informasi bahwa saudara Tan Akok sebagai tersangka penyalahgunaan minyak solar BBM Bersubsidi diduga di tahan di rumah melalui jaminan di Kejaksaan Negeri Bintan ( Uang-Red ).
Akan tetapi hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri Bintan diduga belum melakukan persidangan terkait penyalahgunaan minyak solar BBM Bersubsidi di Kabupaten Bintan, yang mana dalam pengangkutan minyak solar tersebut menggunakan mobil Lorri. Tetapi dari hasil investigasi lebih mendalam yang dilakukan oleh Redaksi Tim bahwa diduga Bukti-bukti barang seperti Gudang, Mobil Lori, Tersangka pengangkut dan Kapal-kapal tersebut dipertanyakan…?.








