Diduga Ilegal Terkait Reklamasi di Kota Batam, Benarkah Dikuasai oleh Partai Besar?

SIKATNEWS.id | Terdapat aktivitas reklamasi yang diduga ilegal di beberapa lokasi pantai dan hutan bakau (mangrove) Kota Batam.

Menurut info yang dihimpun media ini pada Minggu (10/08) melalui pemerhati lingkungan, Azhari, ST, MEng, menyebutkan bahwa paling mutakhir adalah reklamasi di Teluk Tering, dimana reklamasi yang direncanakan akan menutupi permukaan laut sekitar 1.400 hektar disinyalir dikuasai oleh partai besar di Indonesia.

“Kami sebagai pemerhati lingkungan di Pulau Batam sudah sejak lama memperhatikan gelagat kekuatan besar yang akan melakukan reklamasi di Teluk Tering. Kami sedang mengumpulkan data perusahaan dan kekuatan apa yang menyokong kegiatan tersebut. Sebab, bagaimana pun, reklamasi di Teluk Tering, yakni kawasan Batam Kota, dan Bengkong, akan merusak lingkungan,” kata Azhari.

Selanjutnya, melalui data yang dihimpun pemerhati lingkungan ini disebutkan bahwa tidak kurang dari 10 perusahaan besar yang telah memiliki izin reklamasi dari Gubernur Kepulauan Riau, sejak provinsi Kepulauan Riau dipimpin Nurdin Basirun.

“Izin pemanfaatan ruang laut yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepri akan digunakan sebagai dasar untuk mereklamasi telah diperoleh beberapa perusahaan. Jumlah perusahaan dan luas serta titik kordinatnya masih kami data. Aktivitas reklamasi tersebut jelas merusak lingkungan dan akan menjadikan Batam tidak lagi ramah lingkungan,” ujar Azhari.

Rencana reklamasi Teluk Tering yang diprakarsai oleh para pengusaha di bawah kendali partai besar, yakni mulai dari pantai Hotel Purajaya hingga ke wilayah Bengkong. Kemudian, pantai di Bengkong yang kini telah mulai direklamasi oleh sejumlah pihak perusahaan.

Tampak juga sejumlah titik di laut Teluk Tering telah dipancang kayu-kayu bulat bahkan seperti beton yang berukuran besar untuk menahan air dan diperkirakan sebagai dasar untuk melakukan reklamasi di wilayah laut.

Mulai dari pantai eks Hotel Purajaya terlihat ada pancang kayu bulat yang dipasang lurus ke arah pantai Bengkong. Jika luas laut di Teluk Tering dijadikan reklamasi, maka objek usaha hotel Batam VIew, Hotel Montigo, lahan eks Hotel Purajaya, padang golf Tering Bay, hingga ke Ocarina di Batam Center sampai ke Bengkong akan menjadi daratan. Semua objek usaha itu akan berada di tengah daratan dan tidak lagi memiliki pantai.