“Kondisi ini menunjukkan organisasi PWI Pusat sudah tidak sehat. Bagaimana mungkin rekomendasi DK PWI Pusat tidak dianggap. Padahal semua sanggahan PWI Pusat terhadap korupsi dana hibah, telah dibantahkan oleh DK PWI Pusat,” menurut Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi itu.
Untuk itu, kata Jusuf Rizal, sebaiknya Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo menyikapi sikap membangkang Ketua PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun yang dinilai otak dari penggelapan dana hibah BUMN untuk pelaksanaan UKW. Kementerian BUMN sedianya menyediakan dana hibah Rp.18 Miliar untuk tiga tahun kedepan. Tapi baru Rp. 6 Miliar sudah jadi bancaan.
“Saat ini para wartawan dan organisasi profesi wartawan mendukung DK PWI Pusat, karena kasus ini bukan merupakan pelanggaran etika, tapi merupakan kasus kriminal. Hendri Ch. Bangun cs, telah merampok hak para wartawan untuk UKW,” tegas Jusuf Rizal yang juga sebagai Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.
Ketika disinggung laporan ke Bareskrim Mabes Polri, menurut Jusuf Rizal, penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti dengan memanggil para pihak terkait guna dimintai keterangan.
“Maksimal 30 hari akan diperoleh kesimpulan. Laporan kasus ini disampaikan wartawan Edison Siahaan dan LSM LIRA tanggal 19 April 2024,” terangnya mengakhiri./Red.








