Bahkan Advokat Akmal menegaskan bahwa kami sudah layangkan somasi kepada oknum tersebut, dan pihak Polresta Barelang melalui Kasat Reskrim telah menerima tembusan surat kita.
“Karena sangat terang unsur-unsur tindak pidana Penipuan (unsur menguntungkan diri/orang lain secara melawan hukum, unsur rangkaian kebohongan, mengerakkan orang lain untuk menyerahkan barang) dan atau Penggelapan yang terindikasi sudah terpenuhi sebagaimana dituangkan dalam pasal 378 tentang penipuan dan atau pasal 378 KUHPidana tentang penggelapan,” tegasnya lagi.
Pihak Kuasa Hukum korban dihadapan awak media juga membenarkan sudah bertemu dengan Saudara (Ag) yang diduga pelaku serta pihaknya telah membahas terkait iktikat baiknya untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Tentu kita harapkan kerja sama yang baik, tadi pun kita sempat ketemu dengan (Ag) di Yasyasan Al-amin dan membicarakan beberapa hal, yang pertama terkait menyerahkan uang hasil penjualan hewan sapi dan saudara (Ag) benerangkan akan menyelesaikan persoalan ini pada Sabtu (4/10/20230 mendatang namun itu kembali kepadanya, yang jelas kita punya hak untuk melakukan upaya hukum ketahapan selanjutnya,” imbuhnya.
Dan korban melalui kuasa hukumnya berharap serta menyampaikan ke pihak oknum peternak sapi tersebut agar tidak main-main dan segera menyelesaikan pembayaran kepada klien nya suryanto (korban-red) hingga tuntas.
“Kami katakan untuk kepentingan hukum klien kami, kami serius membantu menyelesaikan dan mengawal persoalan ini sekalipun sampai ke ranah hukum yang berlaku di Republik Indonesia, upaya ini dilakukan jika persoalan ini tidak diselesaikan secara tuntas,” ucapnya.
Saat tim awak media mengonfirmasikan terduga pelaku insial (AG) melalui telpon WhatsApp pada Rabu (1/11/2023). Dianya menjawab “ya pak, emang benar sapi itu turun 12 tapi 2 ekor sudah di ambil pemiliknya. Lalu emang 10 Ekor ludes sudah terjual pak. tapi dalam tahun ini penjualan agak failid,” ujar terduga.
(Julias Tama)