SIKATNEWS.id | Salah satu oknum Peternak Hewan Sapi di Piayu Kota Batam diduga melakukan penggelapan terhadap hasil penjualan sejumlah 10 ekor sapi milik inisial S, warga Kulim Kota Pekanbaru.
Peristiwa ini berawal ketika oknum peternak sapi berinisial (Ag) warga Piayu yang juga Peternak Sapi meminta korban S mengirim sejumlah 12 ekor hewan sapi untuk kurban lebaran idul Adha tahun 2023, dengan iming-iming setelah sapi terjual terduga pelaku akan memberikan hasil nya secara cash kepada korban namun hinga saat sekarang ini hasil penjualan tersebut tidak diterima secara keseluruhan oleh suryanto selaku korban.
Atas tindakan ini, Kuasa Hukum korban, Kantor Hukum Akmal Khairil berencana akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Saat dikonfirmasi, hal ini dibenarkan oleh Advokat Akmal saat dijumpai tim media di kantornya pada Rabu (01/11/2023).
“Benar adanya klien kita telah menyalurkan sejumlah hewan sapi kurban kepada saudara berinisial (Ag) yang juga Peternak hewan sapi di sekitaran Piayu Batam pada sekira bulan Juni Tahun 2023 dengan iming-iming setelah sapinya terjual akan menyerahkan uang keseluruhan dari hasil penjualan hewan sapi milik klien kami, namun uang hasil penjualan dimaksud secara keseluruhan belum dibayarkan, sementara hewan sapi milik klien kami seluruhnya sudah habis terjual,” ujarnya.
Advokat Akmal menambahkan, bahkan kejanggalan lainnya pada bulan Juli 2023, ketika klien kami dari Pekanbaru datang ke Batam mendapati kondisi kandang milik (Ag) yang sudah kosong. Hal ini bersesuaian dengan pernyataan saudra (Ag) yang kita duga pelaku bahwa sapi klien kami sudah habis terjual.
“Namun ketika keberangkatan kedua pada bulan Agustus 2023 klien kami kembali ke Batam dan ternyata mendapati dua ekor sapi dimana dari informasi dari penjaga kandang adalah sapi milik klien kami, maka demikian terdapat pula adanya rangkaian kebohongan sebagaimana diatur dalam pasal tentang penipuan,” tambahnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum korban berencana dalam waktu dekat bilamana oknum pertenak sapi yang kita duga pelaku tersebut tidak memiliki etika baik dengan klien kami, maka akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian wilayah hukum Batam.