Mirisnya, saat korban mencoba meminta bantuan kepada anak terduga pelaku (yang berada di Batam) untuk menghapus postingan tersebut, korban justru diminta datang ke desa pelaku untuk meminta dinikahkan dengan ayahnya.Tak hanya itu, kakak korban berinisial AG juga ikut dilabeli sebagai “kakak pelakor” oleh akun tersebut.
Dalam laporan resminya, akun Facebook Meriani Zega dibidik dengan dugaan pelanggaran Pasal 433 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) terkait pencemaran nama baik.Sudaali menekankan bahwa meski unggahan tersebut kini telah dihapus, proses hukum tetap berjalan.
“Penghapusan unggahan, baik dilakukan oleh pemilik akun maupun oleh pihak Meta (Facebook) karena melanggar ketentuan perlindungan anak, tidak menghapus pidananya secara otomatis,” tegas Sudaali.
Hingga saat ini, pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada akun Meriani Zega. Meski sempat memberikan balasan melalui pesan pribadi, namun pesan tersebut langsung dihapus oleh pemilik akun sebelum sempat terbaca.
Keluarga korban kini berharap penuh pada Polres Nias agar kasus yang menimpa anak di bawah umur ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku./Jamil Mendrofa.








