Diduga Fitnah Siswi SMP sebagai ‘Pelakor’, Akun Facebook Meriani Zega Resmi Dilaporkan ke Polres Nias

SIKATNEWS.id | Seorang ibu rumah tangga berinisial SZ (49) resmi melaporkan pemilik akun Facebook “Meriani Zega” ke SPKT Polres Nias pada Senin (26/1/2026). Laporan ini dipicu oleh unggahan media sosial yang diduga berisi fitnah dan pencemaran nama baik terhadap anak di bawah umur berinisial AJG (16).

Korban AJG merupakan seorang siswi SMP Negeri di Kabupaten Nias Utara sekaligus pemilik akun Facebook “Dewi Cant Gulo”. Dalam menempuh jalur hukum, keluarga korban didampingi oleh Advokat Sudaali Waruwu, SH, MH, dari Kantor Hukum Sudaali Waruwu & Rekan yang beralamat di Perumahan Dahana Indah Blok C No. 100, Kota Gunungsitoli.

Dampak Sosial dan Psikis Korban
Persoalan hukum ini bermula dari unggahan akun Meriani Zega pada 21 Januari 2026 yang menandai akun korban. Akibat unggahan tersebut, AJG mengalami tekanan psikis yang hebat hingga takut masuk sekolah pada 22 dan 23 Januari 2026 karena khawatir menjadi korban perundungan (bullying).

“Saya malu karena teman-teman terus bertanya. Hari Sabtu (24/1) saya sempat masuk, tapi tetap was-was. Bahkan sore ini, adik saya yang masih kecil mendengar ibu-ibu di warung bergosip tentang ‘cewek viral’. Saya yakin itu dampak fitnah dari akun MZ,” ungkap AJG saat memberikan keterangan.

Dugaan Intimidasi dan Pelecehan Tersembunyi
Advokat Sudaali Waruwu mengungkapkan bahwa sebelum kasus ini mencuat ke publik, korban sering dihubungi oleh suami terduga pelaku melalui pesan WhatsApp yang berisi ajakan perbuatan tidak senonoh. Korban menolak ajakan tersebut demi menjaga kehormatan keluarganya. Namun, penolakan tersebut diduga dibalas dengan narasi negatif di media sosial oleh istri yang bersangkutan.