Rimbun Purba menyampaikan bahwa pihak DLHK Kepri juga tidak menjalankan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 831/KPTS-14/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 tentang pemberian sanksi administratif paksaan pemerintah dan pemasangan papan informasi larangan pelaku penimbunan di lokasi.
“RMI Kepri juga melihat bahwa Gubernur Kepri tidak menunjukkan sikap kepemimpinan yang peduli terhadap lingkungan, karena masih maraknya penimbunan hutan Mangrove di Kepulauan Riau,” cetusnya.
Atas hal tersebut, Ketua RMI Kepri Rimbun Purba, S.H meminta DLHK Kepri serius dengan melakukan tindakan-tindakan konkrit dan nyata terhadap para pelaku karena sudah merusak lingkungan.
“Dan telah melanggar UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 98 Ayat 1 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, para pelaku pengrusakan terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. Kami juga meminta Komitmen gubernur kepri berkomitmen dan konsisten terhadap isu isu lingkungan, terkhusus kasus penimbunan mangrove yang sedang marak di kepri,” tegasnya mengharapkan./Red.








