Diduga Dikuasai Central Group, Kepala KPHL DLHK Kepri Terkesan Tidak Mampu Jelaskan Soal Status Lahan di Bukit Dangas

Padahal, kawasan Bukit Dangas memiliki potensi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan Batam, karena masuk dalam area hutan lindung yang dilindungi undang-undang.

Sebagai salah satu ruang hijau vital di Kota Batam, hutan lindung tersebut berfungsi menjaga ekosistem, menahan laju erosi, dan menyuplai oksigen bagi masyarakat sekitar.

Kekhawatiran masyarakat muncul terkait dugaan bahwa lahan tersebut kini berada di bawah kendali Central Group, sebuah perusahaan besar yang bergerak di bidang pengembangan properti dan dikenal sering melakukan ekspansi bisnis di wilayah Batam. Bila benar, hal ini dikhawatirkan akan mengancam kelestarian kawasan hijau yang semakin berkurang akibat pembangunan yang terus-menerus.

Hutan lindung di Batam sendiri merupakan salah satu aset ekologis yang paling berharga di Kepulauan Riau. Statusnya dilindungi berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang pengalihan fungsi kawasan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah. Namun, dugaan adanya penguasaan lahan oleh Central Group menimbulkan tanda tanya mengenai penegakan hukum dan komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan.

Publik kini menantikan klarifikasi lebih lanjut dari DLHK Provinsi Kepri terkait keterlibatan Central Group dalam penguasaan lahan di Bukit Dangas. Ketidakjelasan sikap Kepala KPHL DLHK hanya semakin mempertegas kekhawatiran bahwa ada kepentingan-kepentingan tertentu yang dapat mengabaikan aspek lingkungan demi keuntungan bisnis.

Pihak masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak pemerintah untuk segera menegaskan status lahan tersebut dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam pengelolaannya. Terlebih, dengan semakin menipisnya kawasan hutan lindung di Batam, perlindungan yang lebih ketat sangat diperlukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

Terkait hal ini, Central Group belum memberikan pernyataan resmi, dan DLHK Provinsi Kepri diharapkan segera membuka fakta terkait status lahan di Bukit Dangas kepada publik./Red.