“Indikasi adanya dugaan korupsi sudah sangat jelas, berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak dan dokumen pendukung lainnya, pemeriksaan fisik serta pengujian laboratorium oleh BPK.RI ditemukan kekurangan volume 25 paket pekerjaan peningkatan jalan dan pemeliharaan jalan”, tegas Jejaring Ombudsman RI ini.
“Means reanya kan terang benderang, ada kewenangan yang di salah gunakan sehingga penyedia barang dan jasa alias rekanan tak takut lakukan kecurangan dalam proses pekerjaan fisik sampai-sampai ada rekanan yang temuan kurangi volume pekerjaannya capai nilai sebesar Rp.660.065.859,38 yakni CV AG, kemudian CV Jo sebesar Rp.140.934.678,88, ada lagi CV.Pj sebesar Rp.160.835.541,78, serta CV.HB sebesar Rp.124.153.127,28.”
“Aparat Penegak Hukum, Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dan atau Polres Deli Serdang sebenarnya sudah dapat bertindak dengan keterangan dan atau bukti permulaan dari pemberitaan media ini”, ujar pemilik sertifikat Role Of The Ombudsman In Access To Justice.
“Karena ini sudah menyangkut Kepentingan Negara, Umum, bukan menunggu Laporan Pengaduan masyarakat, itu era lama dan tidak boleh ada main mata, sekarang Restorasi Justice dan atau Presisi”, ucap Ratama Saragih.
(RW)