Tetapi setelah masuknya Muhammad Rudi sebagai Ex Officio Kepala BP Batam, keadaan berubah. Pada 24 Februari 2020, Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi Sudirman Saad, tetap mengacu kepada surat tanggal 20 Agustus 2019 untuk mengakhiri alokasi lahan, tetapi dengan alasan tambahan tidak menyetujui business plan yang dipaparkan pada 22 November 2019. Padahal, sesuai dengan Perka nomor 3 tahun 2020, tidak ada klausul antara perpanjangan alokasi dengan business plan, sepanjang telah dibangun 50 persen lebih.
Fakta-fatka itulah, kata Eko Nurisman, menjadi bukti kuatnya mafia lahan di Batam, yang bisa saja melibatkan pimpinan sebagai otak dari mafia, atau ada kelompok mafia yang mengatur pimpinan di BP Batam untuk mengatur setiap lahan strategis untuk ditarik dan diberikan kepada perusahaan lain. ”Kami memiliki bukti, mulai dari pernyataan bohong Humas BP Batam, hingga komunikasi intens BP Batam kepada perusahaan lain yang berminat terhadap lahan klien kami,” kata Eko Nurisman.
Menyebar Berita Bohong
Sebelumnya, Humas BP Batam Ariastuty Sirait, melalui portal BP Batam di www.bpbatam.goi.id 23 Juni 2023, menjelaskan BP Batam sebelumnya telah mengalokasikan lahan kepada PT Dani Tasha Lestari selaku pengelola Hotel Purajaya. Pertama, lahan seluas 10 Ha (100.056,752 M2) berdasarkan penetapan lokasi pada 1988 dan surat perjanjian pada 1993 telah berakhir pada 07 September 2018. Ariastuty menerangkan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah persuasif dengan memberikan kesempatan kepada PT Dani Tasha Lestari. Selanjutnya, BP Batam memberikan kesempatan kepada investor yang memiliki komitmen terhadap realisasi investasi dengan melampirkan bisnis plan. Dengan melalui tahapan persayaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, BP Batam selanjutnya menerbitkan alokasi tanah kepada PT Pasifik Estatindo Perkasa.
Selanjutnya, di media GoKepri 26 Juni 2023 Ariastuty menjelaskan BP Batam telah memberikan alokasi lahan kepada PT Dani Tasha Lestari sebagai pengelola Hotel Purajaya. Namun PT Dani Tasha Lestari tidak mengajukan permohonan perpanjangan alokasi lahan setelah masa alokasinya berakhir kepada BP Batam. Ariastuty menekankan BP Batam telah melakukan sejumlah langkah persuasif. BP Batam telah memberikan kesempatan kepada PT Dani Tasha Lestari untuk mengajukan permohonan perpanjangan dengan melampirkan rencana bisnis dan kesanggupan membayar Uang Wajib Tahunan, tetapi PT Dani Tasha Lestari tidak melakukannya.
Media Kepripost.com, 23 Juni 2023 Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait mengatakan, BP Batam mengalokasikan lahan 10 Ha kepada PT Dani Tasha pada 1988, dan surat perjanjian pada tahun 1993. ”Sebelum berakhir, kami sudah memberikan kesempatan kepada pihak PT Dani Tasha, tapi tidak ada kesanggupan untuk membayar Uang Wajib Tahunan,” ujar Ariastuty.
Sebelumnya, media Batamnow 4 Juli 2023 menjelaskan sudah menjadi kebiasaan Ariastuty yang konon menurut LHKPN 2022 yang dirilis KPK memiliki harta Rp 4,02 miliar, melakukan kebohongan seolah sudah menjadi tradisi. Mungkin juga untuk menutupi kepentingan ‘bos besar’-nya. Dalam catatan BatamNow.com, untuk kesekian kalinya Ariastuty melakukan pembohongan. Seperti dalam pernyataannya kepada media ini, Ariastuty ‘berbohong’ bilang belum terima surat dari Ombudsman Kepri terkait karut-marut Pelabuhan Batu Ampar. Padahal, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Dr Lagat Parroha Patar Siadari jelas mengatakan, Ombudsman Kepri telah menyampaikan hasil sidak kepada pihak BP Batam, beberapa kali, namun tidak ada respons sama sekali./Red.