SIKATNEWS.NET | Salah seorang oknum Anggota DPRD Tanjungpinang berinisial RA diduga lakukan penyerobotan Tanah milik masyarakat daerah pilihannya (Dapilnya). Rabu (21/12/2022).
Hal tersebut, terkesan seperti ajang bisnis yang biasa disebut sebagai dugaan mafia tanah.
Warga yang diduga telah dirugikan oleh oknum Anggota DPRD Tanjungpinang tersebut telah buat laporan masyarakat dengan nomor: LP/B/455/X/2022/Satreskrim.
Untuk diketahui, dari hasil pengukuran tanah yang diikut sertakan oleh BPN, Kecamatan, Kelurahan dan RT dinyatakan bahwasanya sudah sesuai milik warga berinisial AM. Bahkan, sudah dilakukan mediasi.
Dari tim media, beberapa kali melakukan konfirmasi terhadap Polresta Tanjungpinang terkait kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut. Alhasil, untuk tindak lanjutnya disampaikan “Sedang dalam proses”.
Tepatnya pada hari ini (Rabu, 21/12/2022), tim media kembali konfirmasi ke Polres Tanjungpinang, untuk bagaimana tindaklanjut dari kasus tersebut.
“Perkara yang ini, untuk perkembangan proses penyidikan kami sampaikan dalam SP2HP”, jawab Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang.
“Hari Selasa kemarin di Sat Reskrim, penyidik sudah bertemu dan menjelaskan langsung ke Pelapor terkait perkembangan penanganannya”, lanjut Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang via WhatsApp (21/12/2022).
Selanjutnya, tim media bertanya apakah secara lisan saja ya Pak Kasat ? Untuk SP2HPnya belum ada diberikan kepada Pelapor?
Namun, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang tidak menjawab lagi.
Dari keterangan warga yang juga merupakan Pelapor menyampaikan bahwa untuk SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) belum diterima.
“Ia pak, SP2HPnya belum diberikan ke saya, hanya secara lisan saat pertemuan saja dengan pihak Polres Tanjungpinang”, ucap AM.
Menurut informasi yang terkesan aneh, terdapat bahwasanya Anggota DPRD Tanjungpinang berinisial RA telah membangun sebuah Ruko sementara lahan tersebut masih milik orang lain.
Untuk itu, diminta kepada pihak APH (Aparatur Penegak Hukum) untuk melakukan penindakan dalam dugaan penyerobotan tanah yang diduga telah di lakukan oleh salah satu anggota oknum DPRD Tanjungpinang.
Berita ini masih butuh informasi selanjutnya.
Bersambung…
(Tim)








