Diduga Adanya Penambangan Pasir Ilegal di TPU Kampung Jabi

Mendapatkan informasi tersebut, awak media melanjutkan investigasi ke lokasi sebelah yang di sebut oleh pekerja tadi. Sampainya di lokasi bertemu dengan bapak Tino.

”Silahkan bapak konfirmasi ke bapak Nurbin, selaku orang yang mengkoordinasikan tiga mesin di lokasi ini pak”, tutup Tino.

Awak media menghubungi Bapak Nurbin melalui telepon seluler, bertujuan untuk mengklarifikasi. Alhasil, beliau menjawab, ” Tidak ada yang mau saya kasihkan, kalau mau berteman dengan saya di lain waktu saja”, Ujar Nurbin sambil menutup telepon.

Diduga Adanya Penambangan Pasir Ilegal di TPU Kampung Jabi

Salah satu aktivitas Galian golongan C, yang tidak hanya menimbulkan masalah tambangnya akan juga menyangkut mengenai masalah lingkungan hidup. Yang mana, akibat dari penambangan dapat mengakibatkan terjadinya pengikisan terhadap humus tanah, yaitu lapisan teratas dari permukaan tanah yang dapat mengandung bahan organik yang di sebut dengan unsur hara dan berwarna gelap karena akumulasi bahan organik lapisan ini di sebut olah yang merupakan daerah utama bagi tanaman.

Selain itu, terjadi lubang-lubang yang besar yang akan mengakibatkan lahan itu tidak dapat di pergunakan lagi (menjadi lahan yang tidak produktif).

Pada saat musim hujan lubang-lubang itu di genangi air yang potensial menjadi sumber penyakit. Kerusakan lahan akibat pertambangan dapat terjadi selama kegiatan pertambangan maupun pasca pertambangan. Tambang yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku, atau penambang tanpa izin (PETI), yang melakukan proses penambahan secara liar dan tidak ramah lingkungan (Kementrian Hidup 2022 ) semakin
berskala besar kegiatan pertambangan, makin besar pula area dampak yang di timbulkan.

Perubahan lingkungan akibat kegiatan pertambangan dapat bersifat permanen, atau tidak dapat di kembalikan kepada keadaan semula, sebagaimana kegiatan penambangan di mana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang di atur dalam pasal 168 UU pertambangan yang berbunyi :
“Setiap orang yang melakukan usaha tanpa IUP, IPR, atau IUPK, sebagaimana yang di maksud dalam pasal 37,pasal 40, ayat (3) pasal 48, pasal 67, ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak 10.000.000.000.(sepuluh Miliar rupiah).

Selanjutnya awak media menghubungi Kusnanto Ditpam BP Batam serta mengirimkan foto lokasi penambangan pasir ilegal melalui pesan WhatsApp. Namun, sampai saat berita ini dinaikkan belom ada jawaban dari yang bersangkutan .

(Wakaperwil Kepri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *