Diduga Adanya Penambangan Pasir Ilegal di TPU Kampung Jabi

SIKATNEWS.NET | Hasil dari investigasi serta observasi awak media di lapangan menemukan adanya aktivitas tambang pasir yang beralamatkan di Jalan Hang Kasturi II KM 4.5 Kabil, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. di depan Rumah Sakit Soedarsono Darmosoewito. Tepatnya di lokasi sebelahan TPA ( Tempat Pemakaman Umum ) Kampung Jabi Nongsa. Sabtu (18/02/2023), sekira pukul 14:56 Wib.

Tak luput dari pantauan awak media di lapangan, seberangan jalan di depan Rumah Sakit Soedarsono Darmosoewito, walaupun di depan terpasang portal dari kayu, awak media tidak mudah terkecoh, terlihat jelas bercak bekas ban lori keluar masuk dari area tambang pasir tersebut sehingga semakin kuat dugaan adanya aktivitas di dalamnya.

Saat di pertengahan jalan, sekitar 50 meter dari portal masuk, awak media tercengang melihat di sisi kiri jalan ternyata area lokasi tambang pasir tersebut dekat dengan TPU (Tempat Pemakaman Umum) Kampung Jabi.

Diduga Adanya Penambangan Pasir Ilegal di TPU Kampung Jabi

Benar saja, tidak jauh TPU tersebut, terlihat ada tiga mobil dam truk yang sedang mengisi pasir, dan masih ada dua mobil lain sedang antri, serta gemuruh suara mesin yang sedang menyedot pasir di lobang besar berbentuk kawah, yang kurang lebih kedalamannya sudah mencapai 50 meter.

Salah satu pekerja atau di sebut sebagai tukang sekop, yang tidak mau namanya di publikasikan, pada saat di wawancarai oleh awak media, mengatakan bahwa ada enam mesin di lokasi.

“Di lokasi ini ada enam mesin pak, tiga di sini, tiga lagi ada di sebelah sana, jalan masuk nya juga di sebelah sana, yang ada tempat pencucian mobil itu loh pak. “Ujar pekerja sambil menghela napas.

Tanya media, “Ke enam mesin ini siapa punya pak?

“Punya Eko selebihnya Saya kurang tau pak, bukannya saya menutup-nutupi”, tutup pekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *