Diduga Ada Aktivitas Penggalian Tanah Urug Ilegal di Area Sekitar Jalan Sipakko Parparean

Lebih lanjut Juri Silitonga menerangkan sebelumnya kejadian itu sudah dikoordinasikan dengan pihak Kadis Lingkungan Hidup, Raja ipan Sinurat namun tidak bersedia hadir ke lokasi.

Sementara Camat porsea yang diwakilkan oleh kasi Terantib pun sudah mengetahui kegiatan tersebut telah datang mengecek ke lokasi tapi tak bisa berbuat apa-apa.

Kemudian di kawasan sekitar area Ketua LSM Sergap mengatakan masih ada alat berat melakukan aktivitas dan puluhan truk mengantri untuk beroperasi mengangkut tanah sesuai giliran.

“Jalanan sudah mulai rusak,” jawabnya saat ditanya terkait kondisi jalan Desa.

Hal senada juga diungkapkan Daniel Manurung Tersangka pengusaha galian C yang tidak berizin dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, karena mereka melakukan penjualan tanah timbun yang tidak dilaporkan dan tidak dihitung.

Perbuatan tersangka melanggar pasal 39 ayat (1) huruf C Undang undang nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang undang nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan undang undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan perpajakan.

“Polres Toba segera tindak lanjuti kegiatan galian c yang tidak berizin, selain itu juga untuk memberikan efek jera bagi wajib pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkas Daniel Manurung./Dison TF.